Polisi Militer Kodam
(Pomdam) VI/Mulawarman, Balikpapan, Kalimantan Timur, menetapkan daftar
pencarian orang (DPO) karena dianggap sudah merusak situs institusi
tersebut.
Adapun, nama-nama yang tercantum dalam laman tersebut adalah Kiki ID
dengan alamat Facebook https://www.facebook.com/KikiDotID, kedua adalah
NN dengan alamat Facebook https://www.facebook.com/BroZhar. Hacker
ketiga yang ditetapkan sebagai DPO adalah Hendro Mardika Dork dengan
alamat Facebook https://www.facebook.com/hendromardikaa.
“Dan barang siapa yang melihat atau mengetahui keberadaan orang
tersebut, dapat langsung melaporkannya kepada Pomdam VI/Mulawarman.
Informasi dalam bentuk apapun akan sangat kami hargai,” demikian
pernyataan Pomdam VI/Mulawarman di laman situsnya yang beralamat di
http://pom.kodam-mulawarman.mil.id/daftar-dpo.
Belum diketahui secara pasti apakah DPO tersebut benar-benar dikeluarkan oleh Pomdam ataukah justru laman tersebut kena deface.
“Aneh, biasanya yang berhak mengeluarkan DPO untuk cyber crime adalah
polisi, bukan tentara,” ungkap pengamat internet Irvan Nasrun kepada merdeka.com, Sabtu (23/11).
No comments:
Post a Comment