BANDUNG, (PRLM).- Anggota TNI diwajibkan untuk
menguasai minimal lima cabang beladiri, di antaranya silat, tarung
dradjat, karate ataupun lainnya, namun ada cabang beladiri baru asal
Korea yang diwajibkan untuk dikuasai oleh anggota TNI, yaitu beladiri
Yongmoodo.
Hal diatas dikatakan oleh Pangdam III/Siliwangi, Mayor Jenderal Dedi
Kusnadi Thamim saat acara "Pengukuhan Seni Beladiri asal Korea
Yongmoodo" di Gor C-tra, Jalan Cikutra No 278, Kota Bandung, Kamis
(21/11/2013).
Dedi menjelaskan bahwa beladiri Yongmoodo sangat dibutuhkan oleh
anggota TNI, karena mencakup keseluruhan seni beladiri yang ada, "Jadi
ada tinjunya, karatenya, judonya, dan taekwondonya," kata dia.
Sementara itu pun, mulai Kamis (21/11/2013) ini, Dedi juga resmi
menjadi ketua Federasi Yongmoodo Indonesia (FYI) Jawa Barat, setelah
dilantik oleh ketua Federasi Yongmoodo Indonesia.
Dan sebagai ketua yang baru terpilih, Dedi menyatakan akan
'memasyarakatkan' olah raga beladiri Yongmoodo yang berasal dari Korea
Selatan tersebut.
"Selain ini menjadi olah raga wajib militer, kita akan
memasyarakatkan olah raga ini agar lebih dikenal luas. Ke depan kita
juga akan menggelar eksebisi," ucapnya.
Namun kata Dedi, meski Yongmoodo menjadi olah raga wajib bagi anggota
TNI namun anggota TNI pun masih diperbolehkan mempelajari ilmu bela
diri lainnya seperti silat, karate, atau yang lainnya. "Kan tak ada
salahnya mempunyai ilmu tambahan," ucapnya.
Dedi pun berharap ke depannya makin banyak orang yang mengenal bela
diri ini. Selain itu Dedi juga berharap kedepan para atletnya bisa ikut
berlaga dalam kompetisi tingkat nasional dan international.
Pada kegiatan tersebut pun diperlihatkan para atlet Yongmoodo saat
mempertontonkan aksi-aksinya, bagaimana cara menjatuhkan lawan dengan
bantingan-bantingan mematikan, atau bagaimana cara menghancurkan papan
berlapis dengan tangan, kaki dan kepala. (A-211/A_88)***
No comments:
Post a Comment