Jakarta - Melalui
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 tahun 2013, Badan Intelijen Negara
(BIN) resmi menjadi koordinator penyelenggara intelijen negara. Oleh
karena itu BIN akan melakukan koordinasi atas tindakan intelijen yang
ada di Indonesia, baik di pusat maupun daerah.
BIN kini memiliki BIN daerah (Binda) sebagai unit struktural BIN di
provinsi dalam hal penyelenggaraan kegiatan intelijen di daerah.
Sementara di pusat ada pula Komite Intelijen Pusat (Kominpus) yang
menjadi forum kordinasi pimpinan penyelenggaraan intelijen negara di
pusat.
“BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara
yang dipimpin oleh Kepala BIN, adapun penyelenggara Koordinasi Intelijen
Negara di daerah dikoordinasikan oleh Kepala Binda,” bunyi Pasal 2 ayat
(1,2) dalam perpres tersebut sebagaimana dikutip dari situs resmi
Sekretariat Kabinet, Jumat siang (22/11).
Pepres ini dikeluarkan presiden sebagai mandat Undang-Undang Nomor 17
tahun 2011 tentang Intelijen Negara khususnya pasal 38 ayat 3. Dalam
struktur Komite Intelijen Pusat yang dibentuk BIN terdapat kepala BIN
sebagai ketua dengan anggota yang terdiri dari kepala intelijen Polri,
asisten intelijen panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia), kepala
intelijen TNI, jaksa agung muda bidang intelijen serta pimpinan
intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Sementara untuk Kominda, kepala Binda sebagai ketua dan anggotanya
terdiri dari pimpinan Intelijen TNI di daerah, pimpinan intelijen
Kepolisian di daerah, pimpinan intelijen Kejaksaan di daerah, kepala
Kesatuan Bangsa dan Politik dan pimpinan intelijen kementerian lembaga
pemerintah nonkementeran di daerah.
BIN hrs juga mempunyai azas yg berfalsafah kpd Pancasila, dg azas inilah BIN akan tapil dg suasana intelejen Indonesia yg baru dan BPPT hrs membuatkan peralatan2 yg dpt memberikan bantuan dlm melaksakan tugas
ReplyDelete