China, Sabtu (23/11/2013), mengumumkan Wilayah Identifikasi Udara Laut Cina Timur (East China Sea Air Defense Identification Zone) yang ternyata meliputi kepulauan Senkaku milik Jepang. Pernyataan ini seolah-olah China mengajak perang dengan Jepang dengan memasukan Senkaku ke dalam wilayahnya.
"Pengumuman China tersebut jelas tidak benar dan tak bisa diterima Jepang karena Senkaku nyata-nyata milik Jepang. Hal ini jelas bisa memancing Jepang
ke tingkat yang membahayakan nantinya
," papar sumber Tribunnews.com di
sini yang tak mau diidentifikasikan jatidirinya, Sabtu (23/11/2013)
malam. Secara tak langsung, tambahnya, itu sama juga mengajak perang Jepang dan sengketa ini akan semakin panas bagi kedua pihak.
Kementerian Pertahanan Nasional China, sesuai yang diungkapkan di situsnya juga, mengumumkan hal itu kepada pers,pekan ini.
Pengumuman China itu menuliskan, Pemerintah China mengumumkan penetapan East China Sea Air Defense Identification Zone sesuai dengan hukum China mengenai pertahanan nasional tanggal 14 Maret 1997. Demikian pula sesuai hukum China mengenai penerbangan sipil tanggal 30 Oktober 1995, serta sesuai hukum dasar penerbangan China tanggal 27 Juli 2001.
Kawasan tersebut meliputi kawasan udara di dalam area yang termasuk batas teritorial laut China
terutama dalam enam titik ini yaitu 33º11'N (North Latitude) dan
121º47'E (East Longitude), 33º11'N dan 125º00'E, 31º00'N dan 128º20'E,
25º38'N dan 125º00'E, 24º45'N dan 123º00'E, 26º44'N dan 120º58'E.
Dengan penetapan tersebut jelas sekali pada gambar terlihat kepulauan Senkaku di kanan bawah juga termasuk ke dalam kawasan yang disebut di dalam pengumuman tersebut yang berarti menjadi milik China.
Kita lihat bagaimana tanggapan resmi pemerintahan Jepang dalam waktu dekat ini atas pengumuman pemerintahan China tersebut. Sengketa kepulauan Sengkaku semakin tajam yang secara hukum dan dari sejarah nyata sekali sebenarnya milik Jepang sehingga apabila masuk ke Mahkamah Internasional dipastikan Jepang akan menang. Itulah sebabnya China selalu menolak ajakan Jepang untuk masuk ke ranah Mahkamah Internasional guna penyelesaian kasus Sengkaku ini.
No comments:
Post a Comment