Singapura memang punya hak untuk melarang kapal perang Usman Harun di pelabuhannya. Pun demikian, Indonesia juga berhak melarang kapal perang Singapura untuk berlayar di perairan Indonesia.
"Setiap negara memang bisa membolehkan atau tidak kapal perang asing untuk melewati wilayahnya, dan kalau kita merasa marah, kita juga bisa lakukan hal itu," kata diplomat senior Hasjim Djalal saat ditemui di Jakarta, Selasa malam (25/2).
Menurutnya, dalam aturan hukum laut, kapal perang memang harus mengantongi izin dari negara setempat dulu sebelum bisa berlayar di wilayahnya. Hal ini berbeda dengan kapal komersil yang aturan perizinannya lebih longgar.
"Kita juga punya hak untuk melarang kapal militer asing masuk ke perairan kita, pertanyaannya apakah Indonesia mau melakukan hal itu kepada kapal perang dari Singapura?" tandasnya.
No comments:
Post a Comment