MANILA - Pemerintah Filipina mengaku memiliki bukti
bahwa China melakukan reklamasi di wilayah karang Laut China Selatan.
Ulah China ini dikhawatirkan bisa memicu ketegangan baru antara kedua
negara.
Bukti tersebut didapatkan dari pengawasan yang dilakukan oleh militer China. Hal ini menunjukkan bahwa China melakukan pelanggaran dalam perjanjian declaration of conduct (DOC) mengenai masalah Laut China Selatan.
Bukti tersebut didapatkan dari pengawasan yang dilakukan oleh militer China. Hal ini menunjukkan bahwa China melakukan pelanggaran dalam perjanjian declaration of conduct (DOC) mengenai masalah Laut China Selatan.
"Foto-foto ini menunjukkan sikap China yang agresif yang membenarkan klaimnya," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Filipina Charles Jose, seperti dikutip Associated Press, Kamis (15/5/2014).
Sementara Pemerintah China sendiri mengatakan bahwa pihak Filipina seharusnya tidak mengkhawatirkan aktivitas China di gugusan karang tersebut. Mereka menegaskan bahwa wilayah yang direklamasi itu masuk ke wilayah Negeri Tirai Bambu.
Selama ini, China terus memperkuat klaimnya di Laut China selatan. Mereka mengklaim seluruh wilayah Laut China Selatan itu adalah miliknya.
Pada 2002 sudah ada perjanjian DOC disepakati oleh China dengan 10 negara anggota ASEAN. Perjanjian itu mengatur semua pihak yang melakukan klaim wilayah Laut China Selatan untuk menahan diri bertindak yang bisa memicu eskalasi.
Selain itu, DOC tersebut menyepakati bahwa setiap negara yang mengklaim Laut China Selatan tidak mendiami wilayah yang belum ada populasinya. Selain Filipina, negara ASEAN yang mengklaim wilayah laut ini adalah Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Kamboja
No comments:
Post a Comment